Hal itu diputuskan MK terkait permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) di ruang pleno Gedung I MK dipimpin Ketua MK Suhartoyo, hakim mengabulkan sebagian Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara ini dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.
Sedangkan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman. Serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Selain itu juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
"Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1," ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU Dinilai Tidak Cermat
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati.
Di antara dokumen yang dimaksud, yakni surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat keterangan tidak pernah dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
Meski termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, mahkamah tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum," ujar Suhartoyo.
Dalam perkara ini, majelis mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 mengenai Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang terbit pada 20 November 2024, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Anggit sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai nahkamah mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya.
Mahkamah juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.
Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Anggit dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024.
Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.
“Di samping itu, kewajiban demikian harus dibuktikan pula dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi media adanya pengumuman dimaksud sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan,” kata Suhartoyo.(*)
Social Header