Berita Terkini

Bunuh Wanita dan Sembunyikan Dalam Lemari Rumah Kos di Pakuan Baru, Daniel Sihombing Divonis 15 Tahun Penjara

Daniel Sihombing (tengah).(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang sangat menghebohkan di Kota Jambi beberapa waktu lalu?

Saat itu, Resti Widia (30) seorang wanita ditemukan terbujur kaku dalam lemari rumah kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kejadian pembunuhan itu diketahui pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Pelaku pembunuhan, Daniel Sihombing (24) sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan pengadilan tersebut dibacakan majelis hakim PN Jambi yang diketuai Otto Edwin, dan dua Hakim anggota yaitu Suwarjo dan Muhammad Deny Firdaus, Selasa (11/2/2025).

15 tahun penjara untuk Daniel itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Elnaresa dan Sukmawati.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Dan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun," kata majelis hakim seperti dikutip dari SIPP PN Jambi.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terungkap dilakukan Daniel setelah korban ditemukan dengan kondisi sudah membusuk dan posisi tangannya terikat di belakang. 

Korban diketahui warga asal Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Banten.

Danieal Sihombing (24) ditangkap ditangkap polisi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 06.00 WIB. 

Daniel ditangkap setelah sembilan hari kematian korban. 

Diketahui, hasil penyelidikan polisi kalau korban adalah  teman kencan pelaku.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda