MAKALAMNEWS.ID - Ditresnarkoba sinergi kolaborasi bersama Lapas Kelas IIA Jambi mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Kombes Pol Dr Ernesto Saiser dalam pres rilis di Mapolda Kamis (23/1/2025) kemarin.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan seorang kurir yg diamankan terlebih dahulu
Setelelah ditelusuri melibatkan seorang narapidana berinisial AB yang berada di Lapas.
Dari pengungkapan tersebut Polda Jambi mengamankan barang bukti dua buah rekening mandiri yang diperguanakan AB, uang ratusan juta dan dua buah hp.
Selain itu, Dirresnarkoba akan terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Kakanwil Ditjen Pas Jambi Hidayat menyampaikan, sinergi yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Jambi ini merupakan komitmen kita dalam mengungkap peredaran gelap narkoba.
"Kita akan terus berkomitmen untuk melakukan sinergi bersama aparat penegak hukum. Yang mana, untuk di lapas sendiri terus melakukan razia rutin guna mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas," ujarnya.
Untuk diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi narkoba yang dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Pengungkapan transaksi narkoba tersebut telah diamankan uang di tabungan yang merupakan hasil transaksi narkoba bernilai ratusan juta rupiah.
"Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir yang terlebih dahulu kita amankan," kata Kombes Pol Dr Ernesto Saiser .
Setelah ditelusuri yang mengendalikan barang bukti sabu terserah ternyata seorang narapidana berinisial AB yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi yang merupakan warga Muaro Jambi kasus narkoba.
Modusnya, uang hasil penjualan narkoba tersebut dikumpulkan di rekening dirinya bersama sang istri dan saat melakukan transaksi juga menggunakan ponsel milik istri.(wan)
Social Header