Berita Terkini

Sengketa Pilbup Kerinci, KPU Tegaskan tak Ada Pelanggaran TSM Seperti Dituduhkan Darmadi dan Darifus

Heru Widodo kuasa hukum terkait memberi keterangan dalam sidang di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (21/1/2025). (Humas/Teguh)


MAKALAMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci selaku termohon membantah dalil pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Nomor Urut 1 Darmadi dan Darifus (pemohon) yang menyatakan, perolehan suara pasangan calon nomor Urut 3 Monadi dan Murison (pihak terkait) disebabkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Hal itu diungkapkan pihak KPU Kerinci dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025). 

Alasan KPU Kerinci, karena termohon tidak pernah dilaporkan terkait pelanggaran TSM maupun Putusan dari Bawaslu terkait pelanggaran TSM.

Demikian jawaban termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, R Surya Nuswantoro.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 125/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024 ini beragendakan Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. 

Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Surya menjelaskan, berkenaan dengan dalil pelanggaran TSM tersebut, pemohon tidak memuat penjelasan berkaitan dengan adanya kesalahan dengan tidak menyebutkan lokus terjadinya pelanggaran TSM. 

Dengan demikian, dalil pemohon menurut Surya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan PMK 3/2024.

"Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas, menyeluruh, adanya pelanggaran unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang meliputi wilayah, jumlah pemilih, intensitas dan rangkaian perbuatan pada proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024," kata Surya seperti dikutip dari mkri.id.

Atas dasar dalil tersebut, termohon memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024.

Soroti Pengerahan Kepala Sekolah dan Guru

Senada dengan termohon, pihak terkait melalui kuasa hukumnya Heru Widodo juga membantah dalil pemohon yang menyatakan suara pihak Terkait diperoleh dengan pelanggaran yang bersifat TSM berupa penyalahgunaan wewenang PJ Bupati Kerinci kepada pihak terkait. 

Heru menjelaskan, pelantikan Asraf sebagai PJ Bupati pada tahun 2023 tidak ada sangkut pautnya dengan kemenangan pihak terkait karena pelantikan PJ Bupati merupakan kewenangan gubernur. 

Apalagi pelantikan tersebut dilakukan pada 2023.

"Mengenai tuduhan pelantikan Asraf tersebut menuai polemik karena pernah pada tahun 2013 menduduki jabatan sebagai Kepala Satpol PP yang terbukti pernah aktif dalam melakukan pelanggaran netralitas ASN. Namun, itu adalah untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2013 yang tidak ada sangkut pautnya dan tidak dapat ditunjukkan gimana hubungannya dengan pelanggaran yang terjadi 11 tahun kemudian," Heru menjelaskan.

Atas dasar hal tersebut, pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kerinci yang diwakili oleh Doni Aria Saputra memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan perihal pelanggaran TSM dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci. 

Pada pokoknya, menurut Bawaslu tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan berkenaan dengan dalil tersebut.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews