Berita Terkini

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Jambi Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah saat menandatangani persetujuan tiga ranperda. (ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar paripurna, Senin (13/1/2025).

Agenda paripurna tersebut, DPRD menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif menjadi peraturan daerah (perda), serta penyampaian akhir fraksi-fraksi.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza.

Selain itu, hadir juga Gubernur Jambi Al Haris.

M Hafiz mengatakan, tiga ranperda yang telah disetujui menjadi perda itu sudah dibahas oleh masing-masing Fraksi dan telah disetujui.

Politisi PAN ini berharap perda yang telah disetujui itu segera ditindak lanjuti dengan peraturan gubernur. 

"Semoga tiga Ranperda itu segera diproses," katanya.

Hafiz menjelaskan, tiga ranperda tersebut yakni tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. 

Ranperda kedua tentang pengelolaan air limbah domestik, serta ranperda ketiga tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Menurut Hafiz, tiga ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi periode 2019-2024. 

"Serta juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga ranperda menjadi perda.

“Kami mengapresiasi tiga ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahnya dapat memandu kita semua dalam bekerja," ujarnya.

Menurut Al Haris, perda yang disetujui ini menjadi tolak ukur Pemerintah Provinsi Jambi dalam bekerja. 

"Iya, saya berharap menjadi pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien," pungkasnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda