Berita Terkini

Dipicu Ponsel Hilang Dua Kelompok Berandalan Bermotor Bentrok di Alam Barajo, Satu Orang Patah Jari Empat Ditangkap

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebati saat menggelar konferensi pers. (irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Seorang pemuda menjadi korban mengalami patah jari tangan akibat pengeroyokan setelah dua kelompok berandalan bermotor di Kota Jambi yang terlibat pertikaian.

Penyebab terjadinya perkelahian antar dua kelompok tersebut gara-gara hilangnya sebuah ponsel.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan H Ibrahim, Lorong Budaya RT 29, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Polsek Kotabaru yang didukung oleh Resmob Polda Jambi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku. 

Mereka adalah Indra Wijaya (21), Muhammad Aziz (18), Aries Dwi Pangestu (19), dan seorang pelajar SMA berinisial FF (15).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebati saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Manurung mengatakan, kejadian bermula saat kedua kelompok berkumpul di sebuah rumah di kawasan tersebut sambil mengonsumsi minuman keras. 

Dalam suasana yang sudah terpengaruh alkohol, satu perempuan yang hadir, pergi dan kembali bersama Yadit serta tiga rekannya.

Tak lama kemudian, ponsel milik Aziz dinyatakan hilang. Setelah dicari, ponsel tersebut ditemukan di semak-semak depan rumah Indra.

Situasi pun menjadi memanas, karena kelompok Indra menuduh rombongan Yadit sebagai pencuri ponsel tersebut.

"Kemudian, perkelahian terjadi antara kedua kelompok, namun rombongan Yadit kalah. Teman-temannya kabur meninggalkan Yadit yang kemudian menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius," katanya, Kamis (30/1/2025).

Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Kotabaru. Dengan bantuan Resmob Polda Jambi, keempat pelaku berhasil ditangkap. 

Indra ditangkap di kediamannya, sementara tiga pelaku lainnya diamankan di kawasan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

"Tentunya, mereka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Manang Soebati.

Saat ini, semua pelaku tengah mendekam di jeruji besi Polsek Kota Baru, Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda