Berita Terkini

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Imbas PPN Baru 12 Persen yang Berlaku Hari Ini

Ilustrasi

MAKALAMNEWS.ID - Mulai 1 Januari 2025 ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku.

Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif nol persen. 

Seperti dilansir Kompas.com, hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024), menjelang diberlakukannya kebijakan baru PPN sebesar 12 persen mulai Rabu 1 Januari 2025. 

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata.

Presiden menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana tetap diberikan pembebasan PPN. 

Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah, sesuai dengan kategori yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Barang-barang mewah tersebut mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang umumnya dimiliki oleh kalangan kelas atas. 

Kebijakan tersebut, kata Prabowo, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak kepada rakyat. 

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Presiden Prabowo. 

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025. 

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” terang Sri Mulyani. 

“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” sambungnya. 

Menurutnya, pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Barang-barang tersebut berkaitan dengan kebutuhan bahan pangan pokok. 

Berikut ini adalah barang yang tidak terkena PPN 12 persen 

  1. Beras 
  2. jagung 
  3. Kedelai 
  4. Buah-buahan 
  5. Sayur-sayuran 
  6. Ubi jalar 
  7. Ubi kayu 
  8. Gula 
  9. Ternak dan hasilnya 
  10. Susu segar 
  11. Unggas Hasil pemotongan hewan 
  12. Kacang tanah 
  13. Kacang-kacangan lain 
  14. Padi-padian yang lain 
  15. Ikan 
  16. Udang 
  17. Biota lainnya 
Pengecualiaan tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu: 

  1. Tiket kereta api 
  2. Tiket bandara 
  3. Angkutan orang 
  4. Jasa angkutan umum 
  5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan 
  6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu 
  7. Penyerahan pengurusan transport 
  8. Jasa biro perjalanan 
  9. Jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta 
  10. Buku-buku pelajaran 
  11. Kitab suci 
  12. Jasa kesehatan 
  13. Pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta 
  14. Jasa keuangan 
  15. Dana pensiun 
  16. Jasa keuangan lain, seperti pembiayaan kartu kredit 
  17. Asuransi kerugian maupun Asuransi jiwa

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani.(sumber: Kompas.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda