Berita Terkini

Money Politik Haram, Pelaku Biasanya tak Bahagia di Kursi Kekuasaannya

Dr Noviardi Ferzi 

MAKALAMNEWS.ID -  Ngobrol Santai sambil sarapan Minggu (1/12/2024) pagi bersama Pengamat Politik Dr Noviardi Ferzi di Lontong Pitala Sei Kambang, Telanaipura menjadi serius, ketika temanya beralih pada fenomena politik uang tentang fenomena politik uang yang marak saat pilkada serentak yang lalu

Menurut pengamat yang dikenal kritis ini, dalam perspektif Islam, politik uang dikenal sebagai risywah atau suap. 

Tindakan ini secara tegas diharamkan dalam Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

"Dalam literatur Islam klasik, seperti Lisan al-Arab dan Mu’jam al-Wasith, risywah didefinisikan sebagai pemberian yang bertujuan membatalkan kebenaran atau menegakkan kebatilan. Dalam konteks politik, risywah berarti pemberian dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih agar mendukung calon tertentu," ungkapnya sembari menyilahkan awak media memesan teh talua.

Terkait politik uang tersebut diatur dalam Undang-Undang sebagai suatu pelanggaran, karena melakukan pemaksaan hak suara pemilih saat akan melakukan pencoblosan dihari pelaksanaan khususnya Pilkada tahun ini.

"Dimanapun paslon pasti mengeluarkan uang sebagai cost politik. Baik untuk membeli baju seragam bagi para pendukungnya, beli makanan minuman saat kampanye, serta sebagainya. Itukan harus disiapkan paslon tersebut, namun dipolitisasi menjadi politik uang untuk membeli suara seseorang itu adalah kesalahan,” ujarnya.

Sehingga, karena politik uang dikategorikan pelanggaran sesuai dengan aturan, berarti bila dilakukan itu tandanya bisa disebut adalah dosa kalau dipahami bagi masyarakat yang beragama. Kecuali mereka membelakangi agama. 

Perbuatan tak kenal agama pasti tak bahagia mereka dalam kekuasaannya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda