Berita Terkini

KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada Ulang Dua Daerah akan Digelar 27 Agustus 2025

Ilustrasi pilkada

MAKALAMNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong. 

Rencananya, pilkada ulang itu akan digelar 27 Agustus 2025.

Hal itu dikatakan Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

"Update terkait pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," katanya.

Menurutnya, KPU juga telah menyiapkan rancangan PKPU terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025. Saat ini, PKPU tersebut tengah dalam proses harmonisasi.

Dikatakannya, tahapan pilkada ulang akan dimulai Januari 2025. 

Ada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

"Nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan keputusan jadwal pilkada ulang digelar 27 Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak. Afif mengatakan hal itu agar daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj).

"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, di antaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama," katanya.

"Saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dikakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya," ujarnya.(sumber:detik.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda