Berita Terkini

31 Perkara Tipikor di Tahap Penyidikan, Kejati Jambi Selamatkan Kerugian Negara Rp 100 Miliar Lebih

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat upacara peringatan Hakordia, Senin (9/12/2024).

MAKALAMNEWS.ID -  Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi Jambi memaparkan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus sewilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi 2024.

Yakni, untuk tahap penyelidikan telah menangani 54 (lima puluh empat) perkara.

Tahap penyidikan telah menangani sebanyak 31 (tiga puluh satu) perkara tipikor.

Sudah masuk tahap penuntutan sebanyak 51 (lima puluh satu) perkara, terdiri dari 49 (empat puluh sembilan) perkara Tindak Pidana Korupsi dan 2 (dua) perkara bidang perpajakan.

Sementara, upaya hukum telah menangani dengan perincian sebanyak 10 (sepuluh) perkara tahap banding, 20 (dua puluh) Tahap Kasasi 20 (dua puluh) Perkara dan 1 (satu) Perkara tahap Peninjauan Kembali.

Untuk tahapan eksekusi sebanyak 19 (sembilan belas) perkara.

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan sudah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100.931.981.856,51,- (seratus milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah lima puluh satu sen).

Rinciannya, penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp  1.224.412.666,51,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh satu sen).  

Penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan sebesar Rp. 74.280.275.080,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh rupiah).

Penyelamatan kerugian negara pada tahap Penuntutan sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah). 

Pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 18.427.294.110,- (delapan belas milyar empat ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus sepuluh rupiah).

Untuk penetapan tersangka tersebar di beberap kejaksaan negeri.

Diantara, di Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat telah menetapkan tersangka perkara penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi  atas nama  tersangka SST  mantan dirut PSJ.

SST sudah ditahan, dan dilakuakan penitipan uang pengganti sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)  

Di Kejaksaan Negeri Muara Jambi telah menetapkan Tersangka atas nama MA dan QC dalam perkara Tipikor Kegiatan Pegembangan Desa Mandiri pangan dan kawasan mandiri Pangan Tahun 2019 di kabupaten muara jambi

Di Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan Tersangka atas SS,S, dan MS dan melakukan Penahanan  dalam  perkara Tipikor Pupuk bersubsidi  Tahun 2022  

Menurut Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo, Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih. 

"Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda