Berita Terkini

Selama 42 Hari, Bawaslu Jambi Awasi 1.575 Kampanye Pilkada

Ari Juniarman Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi saat jumpa pers, Selasa (5/11/2024) siang

MAKALAMNEWS.ID -  Bawaslu Se-Provinsi Jambi selama 42 (empat puluh dua) hari telah mengawasi sebanyak 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Hal itu dikatakan Ari Juniarman Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi kepada wartawan, Selasa (5/11/2024) siang.

1.575 kegiatan yang kampanye yang diawasi itu, kata Ari, terdiri dari 595 (lima ratus sembilan puluh lima) metode kampanye pertemuan terbatas, 909 (sembilan ratus sembilan) metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 (tiga) debat publik, 70 (tujuh puluh) kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye. 

Selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani temuan dan laporan pelanggaran pemilihan.

Dijelaskan Ari, sampai per 5 November 2024, Bawaslu Se-Provinsi jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 (tiga puluh delapan) dugaan pelanggaran dengan rincian 9 (sembilan) Temuan dan 29 (dua puluh sembilan) Laporan. 

Dari 38 (tiga puluh delapan) dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 (enam belas) pelanggaran dengan jenis pelanggaran 1 (satu) pelanggaran administrasi, 1 (satu) pelanggaran etik, 14 (empat belas) bukan pelanggaran, dan 7 (tujuh) pelanggaran hukum lainnya.

Ari bilang, Bawaslu Se-Provinsi Jambi juga telah menindaklanjuti 55 (lima puluh lima) informasi awal, mengeluarkan 1 (satu) rekomendasi administrasi dan etik, dan 1 (tiga) penerusan pelanggaran pidana dan 25 (dua puluh lima) pelanggaran hukum lainnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews