MAKALAMNEWS.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Provinsi Jambi.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pembayaran pajak.
Program pemutihan pajak ini sudah berlangsung dan berakhir pada 28 Desember 2024 nanti.
Hal ini dikatakan Kepala BPKPD Agus Pirngadi.
Menurutnya, pemutihan pajak ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Dijelaskannya, untuk kendaraan bermotor yang mati pajak lebih dari 2 tahun, maka cukup bayar 2 tahun saja.
Pemutihan pajak ini juga sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Serta melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Provinsi Jambi sedang melaksanakan program pemberian potongan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pokok dan denda BBN-KB II.
Nantinya, penggunaan dari pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sebagai pembiayaan pembangunan di Provinsi Jambi.
Adapun keringan yang didapat, bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.
Selain itu, bebas pajak progresif.
"Segera bagi wajib pajak bisa memanfaatkan program ini," ujarnya.(min)
Social Header