MAKALAMNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan pada Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasil dari pemetaan TPS rawan itu dirilis, Sabtu (23/11/2024) atau empat hari jelang hari pemungutan suara oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin didampingi anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian.
"Pemetaan ini dilakukan dalam dua minggu terakhir. Tujuannya agar pihak terkait yang punya irisan dalam penyelenggaraan pemilihan memiliki data untuk memitigasi tingkat kerawanan jelang hari pemungutan suara," kata Wein Arifin.
Dijelaskannya, hasil dari pemetaan ini sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk menjadi perhatian bersama.
“Juga sebagai bahan bagi lembaga lain, TNI/Polri dalam rangka memastikan TPS dalam kondisi baik dan aman dan bagaimana memitigasinya," ujarnya.
Sementara, untuk mengantisipasi pontensi money politic, pihaknya telah menugaskan Pengawas Kecamatan (Panwas) hingga jajaran di bawahnya untuk melakukan patroli pengawasan.
"Mereka ditugaskan berkeliling di wilayahnya untuk seluruh jajaran panwascam hingga ke bawah memastikan tidak ada praktik pemberian. Jika ada temuan laporkan ke Bawaslu kabupaten/kota untuk diambil langkah sesuai undang-undang tindak pidana pemilu," katanya.
Indra Tritusian koordinator divisi pencegahan Bawaslu Provinsi Jambi memaparkan ada 24 indikator pemetaan hingga TPS dinyatakan rawan.
Dijelaskannya, lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yakni:
1) 1.834 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 1.348 TPS pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
3) 1.272 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
4) 704 TPS yang penyelenggara merupakan pemilih di luar domisilinya bertugas;
5) 576 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Sementara, ada sembilan indikator TPS rawan yang banyak terjadi, yakni:
1) 319 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);
2) 287 TPS yang terdapat kendala aliran listrik;
3) 186 TPS di wilayah rawan bencana (banjir/tanah longsor);
4) 102 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
5) 95 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
6) 82 TPS berada dekat dengan rumah Paslon/Posko tim kampanye Paslon;
7) 77 TPS TPS sulit dijangkau;
8) 58 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang;
9) 52 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan.;
Ada juga sepuluh indikator TPS rawan yang cukup banyak terjadi, yakni:
1) 48 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
2) 39 TPS riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu/pemilihan;
3) 37 TPS riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
4) 30 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
5) 21 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
6) 13 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
7) 12 TPS berada di lokasi khusus;
8) 9 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon;
9) 6 TPS yang petugas KPPS nya berkampanye untuk Paslon;
10) 2 TPS memiliki riwayat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS
Indra bilang, terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan strategi pencegahan, diantaranya:
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan dan pengawas partisipatif, dan
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
"Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," pungkasnya.(*)

Social Header