Berita Terkini

Iinfluencer dan Admin Medsos di Jambi Nekat Promosikan Situs Judi Online, Akhirnya Ditangkap Polisi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers

MAKALAMNEWS.ID - Tim patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan influencer dan admin media sosial (medsos).

Mereka diamankan polisi karena nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya.

Influencer tersebut berinisial ZF (19) seorang perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi.

Sementara, admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

"Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online," katanya, Jumat (8/11/2024).

Bambang bilang, mereka memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online. 

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

"Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife," ujar Bambang.

Hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. 

Dari hasil mempromosikan judi online, keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

"Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu. Sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews