Berita Terkini

Harunya Suasana di Bapas Jambi: 36 Napi Bebas Bersyarat Disambut Tangis Bahagia Keluarga

 36 orang napi bebas bersyarat program pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Jambi

MAKALAMNEWS.ID - Suasana haru menyelimuti pembebasan bersyarat klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi yang merupakan satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jambi, Jumat (15/11/2024). 

36 orang warga binaan secara resmi diizinkan mendapatkan pembinaan di luar laas dan bisa kembali ke rumah masing-masing. 

Beberapa diantaranya menangis sambil memeluk keluarga mereka, sebagian lagi bersujud di kaki sang ibu seusai diumumkan resmi mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat di aula Saharjo Bapas Kelas I Jambi.

36 orang tersebut mendapatkan program PB/CB pada pertengahan November ini. 

Mereka adalah narapidana dengan berbagai tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan pidana lainnya yang sebelumnya menjadi WBP Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Seusai melaksanaan pendataan dan registrasi, puluhan klien pemasyarakatan tersebut bertemu dengan Keluarga mereka yang telah menunggu di halaman kantor Bapas Jambi. 

Beberapa mukanya memerah menahan tangis. Sebagian lagi sudah berlinang air mata.

Dengan menjinjing tas, mereka kembali berpelukan dengan keluarga. Satu diantaranya S pria berkemeja biru. 

S langsung memeluk istri dan anaknya yang memakai baju berwarna senada sambil menangis bahagia. 

Ia merasa bersyukur sekali karena sudah tak harus hidup di dalam jeruji. 

S ternyata telah lama menunggu untuk bisa keluar dari Lapas Jambi walaupun dengan program Pembebasan Bersyarat. 

S mengaku itu adalah kejahatan pertamanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara sang istri, A, juga merasa lega karena suaminya sudah bisa pulang berkumpul bersama anaknya walaupun bersyarat. 

"Jangan diulang lagi yo bang," ucap salah satu istri klien pemasyarakatan tersebut

Syarat PB dan CB

Sementara itu, Kepala Bapas kelas I Jambi, Andi Mulyadi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nasrul, mengatakan, pihaknya menerima klien pemasyarakatan sebanyak 19 orang program PB dari Lapas Jambi.

5 orang program PB dan 1 Orang program CB dari Lapas  Kuala Tungkal,  10 orang PB dari Lapas Narkotika Muara Sabak, 2 orang program PB dari Lapas Perempuan jambi, dan 4 orang program PB dari Lapas Muara Bulian. 

"Jadi total hari ini diterima klien sebanyak  total 36 orang," katanya. 

Ia menjelaskan, syarat WBP agar mendapatkan PB maupun CB yakni Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berperilaku baik selama di dalam lapas, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, adanya surat pernyataan  dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri ataupun  melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program PB atau CB dan lainnya.

Nasrul menegaskan PB atau CB bukan berarti narapidana mutlak bebas. 

Namun, PB atau CB ini merupakan program pembinaan di luar penjara agar mereka dapat kembali bermasyarakat. 

Ia menambahkan para klien yang memperoleh PB/CB tetap akan wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Jambi.

“Tujuan dari PB/CB ini salah satunya ialah agar klien tersebut dapat kembali menjadi masyarakat normal dan bisa berkontribusi baik bagi lingkungan sekitarnya. Adanya pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupannya,” ujar Nasrul.

“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap mereka yang bebas bersyarat hari ini. Bila ada di antara mereka yang melakukan tindak pidana ataupun perbuatan yang menggangu kemanan dan ketertiban di masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Bapas Jambi atau melalui media sosial Bapas Jambi," ujarnya.

Nasrul menjelaskan, program dari Bapas Jambi bisa bermacam-macam seperti konseling, pembimbingan, pengawasan, kemandirian jika terhambat masalah pekerjaan, memfasilitasi agar klien mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews