Berita Terkini

Beraksi Tiga Tempat, Warga Kasang Pudak Spesialis Curanmor Ditangkap Reskrim Polsek Jambi Timur

 Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar jumpa pers, Rabu (20/11/2024).

MAKALAMNEWS.ID - Anggota Reskrim Polsekta Jambi Timur berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya di tiga TKP, Rabu (23/10/24) lalu.

Pelaku adalah Ade Warliansyah (26) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu

Ade ditangkap unit Reskrim Polsek Jambi Timur bermula pada saat salah satu korban yakni M Anwar Nasaruddin, membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor ke Polsek Jambi Timur.

"Pelaku bernama telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda,” ujar Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi, Rabu (20/11/2024).

Dijelaskan Kapolsek, untuk TKP pertama di Jalan Bhayangkara RT 10, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu 09 Oktober 2024 lalu pukul 06.30 WIB pagi.

Selanjutnya untuk TKP kedua dan ketiga yakni di Jalan Guntur RT 05, Kelurahan Kasang dan kawasan, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

AKP Edi Mardi menjelaskan kronologisnya, saat Ade berboncengan menuju ke TKP bersama dengan Feri (DPO).

Ade melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban keluar dari lorong rumah korban, dengan dibantu oleh Feri dengan cara step. 

"Setelah sampai di Budiman, pelaku Ade menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci T dan obeng,” katanya.

Tidak sampai disitu, sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Telanaipura untuk dijual kepada 2 orang laki-laki temannya bernama Jun, yang juga saat ini merupakan DPO.

Pelaku Feri mendapatkan uang dari Jun sebesar Rp 1,5 juta yang dibayar melalui E-wallet DANA. 

"Setelah menerima uang tersebut, Feri memberikan uang senilai Rp 750 ribu kepada pelaku Ade untuk dibagi dua hasil tindak kejahatan tersebut," pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam tahun 2015, nomor polisi BH 3059 ZB, dengan taksiran harga Rp 5 juta. 

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone berisi rekaman video, 1 BPKB sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 buah kunci T, dan 1 unit sepeda motor yang merupakan sarana pelaku.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews