MAKALAMNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tusukan tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran pemilihan, terkait laporan dugaan pelanggaran terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 02 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi 2024.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Jambi, Ari Juniarman saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (5/11/2024) siang.
Menurut Ari, setelah melakukan pemeriksaan pihak terkait, hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur satu Paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Selain itu, Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan.
"Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan," katanya.
Ari juga bilang, Bawaslu menangani laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris – Sani).
Hasil penanganannya. Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan," pungkasnya.(*)

Social Header