Berita Terkini

6 Orang Diamankan Polisi Terkait Penjualan BBM Bersudsidi Milik PT Elnusa Petrofin, Kerugian Rp 6,2 Miliar

Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memimpin jumpa pers 

MAKALAMNEWS.ID - Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi,  Senin (4/11/2024)

Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.

Bambang menjelaskan, untuk kasus ini tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Kamis, (31/10/2024).

"Saat itu tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF," ujarnya. 

Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jeriken.

Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jeriken dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp 250.000 per jerikan.

Serta BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jeriken kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

"Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi," ujarnya. 

"Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya/

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. 

Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews