Berita Terkini

Tiga Karyawan PT KTN Ditangkap Reskrim Polsek Jambi Timur karena Gelapkan Tembaga

 Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar jumpa pers

MAKALAMNEWS.ID - Tiga orang karyawan PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) ditangkap anggota Reskrim Polsek Jambi, Jumat (27/9/2024).

Mereka diamankan karena melakukan penggelapan barang di perusahaan yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit tersebut. 

Ditangkapnya pelaku ini disampaikan Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jumat (4/10/2024).

"Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan AKP Edi Mardi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

“ Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.

AKP Edi Mardi bilang, pelaku ini diamankan di rumah masing-masing.

"Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi yang mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Jambi Timur.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews