MAKALAMNEWS.ID - Pjs Gubernur Jambi Dr H Sudirman menyambut baik kerjasama pemerintah Provinsi Jambi dengan Perusahaan HANHA Industry yang berasal dari Korea Selatan.
Namun, Sudirman menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mempelajari kerjasama ini agar sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan perjanjian kerjas ama Hanha Industry dan Pemerintah Provinsi Jambi, Jumat (4/10/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Jambi.
Turut hadir dalam rapat ini Prof Johannes sebagai perwakilan dari pihak Perusahaan Hanha, perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Muhammad Daud, pihak dari Pemerintah Kota Jambi dan OPD terkait lainnya dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta para tamu undangan lainnya.
Sudirman bilang, untuk melaksanakan kerja sama ini dibutuhkan pembahasan secara khusus dan harus benar-benar dipelajari dengan baik.
“Saya tentunya sangat menyambut baik kerja sama ini tetapi kita membutuhkan pembicaraan secara khusus. Saya sangat mendukung jika Danau Sipin menjadi bersih sekaligus juga menjadi destinasi wisata air. Oleh karena itu saya ingin duduk dulu bersama tidak hanya dari sisi teknis, saya ingin duduk dulu bersama untuk berbicara dari segi regulasi,” katanya.
Kata Sudirman, hal kedua yang harus menjadi perhatian yaitu bahwa Danau Sipin ini paling tidak ada tiga pemerintahan yang memiliki kewenangan, yaitu ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
"Pemerintah pusat hari ini bisa diwakili oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, dan ada juga pemerintah kota, tetapi jangan lupa di Danau Sipin juga ada masyarakat. Ini artinya bahwa masyarakat harus diajak duduk bersama juga,”jelasnya.
“Saya bicara tentang adanya regulasi dan teknis dan sisi dari objek ada keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kota termasuk didalamnya dan ada juga masyarakat, yang ketiga perlu didalami ini sifatnya diinvestasikan atau langsung kerja sama, jika kerjasama harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, karena sebaik apapun niat baik itu ketika sudah berproses hukum dan salah itu maka akan sangat beresiko. Makanya kehati-hatian menjadi penting dan regulasi perlu dikedepankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof Johannes dalam pemaparannya mengatakan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk membersihkan, memulihkan dan mengembangkan Danau Sipin melalui langkah-langkah yang direncanakan secara bertahap, guna mendukung pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di daerah Jambi.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pencegahan pencemaran dan banjir, pembersihan Danau Sipin, serta pemasangan pencahayaan disekitar danau untuk meningkatkan minat masyarakat dan mempersiapkan area tersebut sebagai destinasi wisata,” katanya.
Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumatera VI Jambi Muhammad Daud menyatakan, BWS pada prinsipnya menyambut baik terhadap niat baik ataupun kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk membangun ataupun untuk perbaikan, namun memang ada beberapa hal yang harus didiskusikan.
“Pertama, kerja sama ini dilakukan dengan pihak industri asing yaitu Korea Selatan dan yang harus dilakukan adalah bagaimana regulasinya, apakah di Depdagri ataukah memang kewenangannya pemerintah provinsi, kemudian juga dari sisi teknis yang kami tangkap, yang dibacakan oleh Professor dimana intinya ada kegiatan konstruksi yang akan dilakukan di Danau Sipin dan ini kewengangannya bukan didaerah tetapi di Jakarta, untuk itu perlu diketahui dan dipelajari bentuk kerjasamanya baik secara regulasi dan teknis,” kata Daud. (*)

Social Header