MAKALAMNEWS.ID - Polres Kerinci menggelar upacara penandatanganan pakta integritas tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bagi Personel Pores Kerinci.
Kegiatan dilaksanakan di lapangan apel Mako Polres Kerinci, Rabu (2/9/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib.
Menurut AKBP M Mujib, pakta integritas ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bagi Personel Pores Kerinci.
"Untuk mewujudkan aparatur yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
“Hari ini kita saksikan bersama bahwa kita telah menandatangani pakta integritas. Pakta integritas ini sebagai ingatan akan sumpah kita sebagai anggota Polri," kata kapolres.
Menurutnya, pakta integritas ini dilakukan sebagai peringatan kembali terhadap personel Polres Kerinci untuk tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
Adapun sebagian isi pakta integritas, anggota Polri mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan narkoba adalah perbuataan tercela dan melanggar hukum seperti diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan KKEP serta Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Selain itu, pro aktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Anggota juga tidak akan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkoba.
Pakta integritas tersebut juga isinya untuk anggota bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang kode etik Polri.(*)

Social Header