MAKALAMNEWS.ID - Bawaslu Provinsi Jambi telah selesai melaksanakan penelusuran atas informasi awal mengenai calon Gubernur Jambi inisial RH bagi-bagi uang kepada Pedagang di Sarolangun.
Hal itu dikatakan Ari Juniarman Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dalam releasenya yang diterima makalamnews.id.
Dari keterangan yang diperoleh terdapat fakta bahwa RH memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir disekitar, tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di laman Besamo kecamatan Sarolangun pada 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Sarolangun.
Serta pada saat itu belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan.
"Dari keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan dalam Penelusuran, maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan," ujarnya.(*)

Social Header