Berita Terkini

Diduga Pelajar SMA di Kota Jambi Pelaku Pencabulan Siswi SMP, PK Bapas Jambi Lakukan Litmas

 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muliana mendampingi pemeriksaan terhadap anak pelaku.

MAKALAMNEWS.ID - Perkara asusila yang melibatkan sesama pelajar kembali terjadi di Kota Jambi. 

Diduga pelaku siswa aktif pada satu SMA di Kota Jambi berinisial A (16) dan korban berinisial E (15) siswi SMP di Kota Jambi. 

Meskipun berstatus diduga pelaku, tentunya A tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagaimana pasal 23 ayat 1 UU SPPA, salah satunya yakni anak wajib mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. 

Dalam hal ini Bapas yang mendampingi yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi.

Berdasarkan permintaan pendampingan anak pada Kamis (24/10/2024) dari unit PPA Polda Jambi, Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muliana guna mendampingi pemeriksaan terhadap anak pelaku.

Selain itu koordinasi kepada instansi terkait untuk kepentingan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

"Kamis sudah melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga pelaku. Jumat (25/102/2024) kami menemui keluarga pelaku dan keluarga korban, masyarakat/pemerintah setempat, sekolah pelaku serta pihak-pihak yang kami anggap bisa memberikan informasi guna menggali data dan fakta," kata Muliana. 

"Semua data dan fakta yang kami temukan ini akan kami muat dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang mana nantinya litmas tersebut akan menjadi salah satu berkas wajib dan penting bagi hakim sebagai pertimbangan ketika hendak memutuskan suatu perkara terkait perkara anak," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Insya Allah (penelitian kemasyarakatan) yang saya lakukan ini akan disampaikan kepada Ketua dan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Kelas I Jambi untuk menentukan rekomendasi yang tepat bagi Anak A (16) selama proses pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi dan juga sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak tersebut nantinya," pungkasnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda