MAKALAMNEWS.ID - Tim Patko Elang Polres Kerinci menangkap dua orang yang membawa bahan bakar minyak (BBM) olahan atau sulingan sebanyak 5 ton, Jumat (13/9/2024) lalu..
BBM sulingan tersebut dibawah pelaku dari daerah Rupit Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya, BBM itu akan diedarkan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengiyakan pihaknya mengamankan pelaku membawa BBM.
Dikatakannya, pengamanan dilakukan oleh Unit Patko Elang saat patroli.
"Pelaku yang diamankan ada 2, inisial MR (21) dan FJ (20). Mereka diamankan di Jalan Raya Desa Pengasi Lama Kecamatan Bukit Kerman," katanya, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, sopir mengakui BBM akan dibawa ke rumah Buya di Desa Kubang Kecamatan Depati Tujuh Kerinci.
"Mereka mengaku BBM ini adalah pesanan yang akan diantar ke rumah Buya Kubang Kerinci," katanya.
Hingga saat ini kedua pelaku sudah tetapkan tersangka sedangkan pemasok atau pemilik bbm olahan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas kejadiannya ini tersangkan dikenakan pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 6 Tahun dan Denda 60 Miliar,” pungkas Very Prastyawan.(*)

Social Header