MAKALAMNEWS.ID - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Jambi kembali dibuat gerah atas aktivitas angkutan batu bara yang mulai melalui jalan nasional atau jalur darat.
Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi gubernur yang menegaskan bahwa, angkutan batubara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.
Kenyataannya di lapangan, masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.
Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, angkat bicara.
Ia mengatakan, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.
Ratusan angkutan batubara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.
Hanya saja, Kompol Amin mengatakan, kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.
Mengenai angkutan batubara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurutnya tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.
"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batubara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," katanya, Kamis (19/9/2024).
Seluruh pihak kata Kompol Amin, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.
"Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini," katanya.
Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.
Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.
"Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batubara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari," ujarnya.
Terkait penindakan terhadap angkutan batubara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.
Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Dit Lantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam.
Puluhan angkutan batubara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.
Sejauh ini, selama September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.
Sebelumnya, Senin (16/9/2024) pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batubara.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Katanya, angkutan batubara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.(*)
Social Header