MAKALAMNEWS.ID - Dalam 6 bulan terakhir peristiwa penarikan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat Jambi.
Pada Agustus lalu oknum debt collector menarik paksa kendaraan seorang wartawan di wilayah Talang Bakung.
Beberapa minggu yang lalu di komplek WTC juga terjadi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.
Kali ini, debt collector yang berjumlah kurang lebih 15 orang diduga dengan ingin merampas kendaraan oknum anggota TNI di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi, Selasa (24/9/2024) Lalu.
Sempat terjadi cekcok mulut antara anggota TNI dan debt Collector hingga terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Saat dikonfirmasi, anggota TNI itu mengaku tidak terima kendaraannya mau diambil paksa oleh debt collector, hingga mereka beradu argumen.
“Saat itu saya sedang pergi ke bengkel pelek untuk memperbaiki pelek mobil saya di Pattimura Simpang IV Sipin. Tiba-tiba saya diadang 4 mobil yang didalamnya ada sekelompok orang (debt collector) berjumlah kurang lebih 15 orang hendak mengecek mobil secara paksa," ujarnya.
Saya menolak mobil saya diperiksa paksa. Namun, mereka yang diduga DC melakukan pemerasan terhadap saya dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000. Alasannya, agar mobil yang digunakan tersebut tidak ditarik mereka," sambungnya.
Merasa diintimidasi, ia langsung meminta pertolongan rekan-rekannya.
Sampai di lokasi, rekannya menyakan permasalahan tersebut. Namun, sekelompok DC tetap ingin menarik paksa mobil tersebut atau meminta uang 86 sebesar Rp. 25.000.000.
"Lantaran tidak terima dimintai uang tersebut, terjadilah cekcok antara sekelompok DC dan rekan sayahingga mengakibatkan perkelahian," ujarnya.
Untuk diketahui, eksekusi atau penarikan yang dilakukan secara paksa oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.
Hal tersebut sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang fidusia maupun putusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan.
Namun nampak nya undang-undang tersebut tidak berlaku untuk debt collector di Kota Jambi.(*)

Social Header