MAKALAMNEWS.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur Nurkholis harus menerima hasil putusan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas Kasus korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur.
Sebab, PK yang diajukannya ditolak majelis hakim.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dr Sunarto SH,MH yang dibantu dua anggota Prim Haryadi, SH,MH dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH.,M.HUM, PK yang ajukan Nurkholis dinyatakan ditolak.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali terpidana Nurkholis" bunyi petikan amar putusan.
Dalam putusan selanjutntnya majelis hakim menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.
Sebelunya dalam amar putusan majelis hakim MA. Yang di ketuai majelis hakim Suhadi, SH, MH yang didampingi dua hakim Anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Nani Indarwati mengbulkan kasasi Jaksa Penuntut Umun Kejari Tanjab timur.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor ; 39/Pid Sus-TPK/ 2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022,” Kata Ketua Majelis hakim dalam amar putusanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam kurungan," pungkasnya.(*)

Social Header