MAKALAMNEWS.ID - Saat ini, di Kota Jambi jika ingin membayar retribusi parkir, masyarakat bisa menggunakan pembayaran lewat QRIS.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperluas digitalisasi.
Diantaranya dengan dimulainya penerapan sistem transaksi pembayaran parkir non tunai atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di beberapa wilayah parkir perkotaan.
Hal itu tampak saat Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih meresmikan secara langsung pembayaran restribusi parkir secara elektronik (QRIS) di pedesterian kawasan Tugu Keris Siginjai di bilangan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (18/9/2024) pagi.
Penerapan sistem QRIS melalui Bank Jambi.
Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi mengatakan, penerapan pembayaran retribusi dengan sistem elektronik di kota Jambi ini merupakan yang kedua.
D imana, sebelumnya telah diterapkan pada sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Atas nama Bank Jambi, saya juga ucapkan terima kasih karena telah dipercayakan memakai sistem QRIS melalui Bank Pembangunan Daerah Jambi," kata Khairul yang hadir pada peresmian penerapan parkir memakai QRIS itu.
"Mudah-mudahan kedepan penerapan sistem pembayaran elektronik ini bisa terus berkembang, dan tentunya kami sebagai mitra Pemerintah Daerah akan terus mensupport," sambung Dirut Bank Jambi itu.
Peresmian pembayaran retribusi parkir melalui sistem elektronik (QRIS) itu ditandai dengan Pembukaan Tirai QRIS untuk kawasan parkir seputaran BPJS Kota Baru oleh Pj Wali Kota Jambi didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Direktur Utama Bank Jambi, Kepala Bank Jambi Cabang Sutomo dan Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, juga dilakukan pengalungan ID card QRIS Parkir dan Pemberian Buku Tabungan kepada perwakilan juru parkir naungan Dinas Perhubungan Kota Jambi.(*)
Social Header