MAKALAMNEWS.ID - Pengamat Politik dari UIN STS Jambi Dr Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si, M mengamati fenomena para calon wali kota menggelar door prize untuk mendapatkan hadiah.
Biasanya kegiatan door prize dibungkus dalam kegiatan senam sehat atau jalan sehat dengan masyarakat.
Padahal, menurut mantan Sekretaris ICMI Kota Jambi itu hukum mengundi nasib adalah haram.
Hal ini dijelaskan secara gamblang dalam firman Allah SWT surah Al Ma'idah ayat 90 sebagai salah satu perbuatan setan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Dalam hal ini, Dedek Kusnadi mengingatkan para calon wali kota untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat dalam aktivitas sosialisasinya.(*)

Social Header