MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Lalu lintas Polda Jambi bersama jajaran kembali menindak tegas pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yang melanggar.
Tidak main-main, kali ini penindakan angkutan batubara yang melanggar ditindak sebanyak 34 kendaraan.
Direktur Lalu lintas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan, saat ini masih temukannya truk-truk angkutan batubara yang membandel dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.
"Ditlantas Polda Jambi dan jajaran kembali menilang puluhan truk angkutan batubara tadi malam, penindakan ini dilakukan secara khusus karena pengemudi memang melanggar aturan berlalulintas,” katanya, Rabu (18/924).
Kombes Pol Dhafi menambahkan, oelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batubara berupa tonase kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light.
Terkait dengan pelanggaran instruksi Gubernur, Pemprov Jambi harus jeli dalam melihat permasalahan angkutan batu bara. Distribusi pelanggaran angkutan batu bara yang telah ditetapkan harus dilakukan penindakan secara terintergasi dengan melibatkan satuan kerja yang berwenang seperti Dinas Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP.
"Perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan harus diberikan sanksi, yang mana sangsi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi," katanya.
Untuk diketahui selama September Ditlantas Polda Jambi sendiri telah menindak 197 penindakan, dimana 72 kendaraan angkutan truk batubara di amankan dan selebihnya surat-surat.
Pada 16 September 2024 malam kembali diamankan 34 kendaraan angkutan batubara.
“11 kendaraan dari wilayah Polda Jambi, 7 Kendaraan dari wilayah polresta, 7 Kendaraan dari wilayah batanghari, dan dari wilayah Muaro Jambi sebanyak 9 kendaraan," pungkas Dirlantas.(*)

Social Header