Berita Terkini

Bejat, Warga Tungkal Cabuli Anak Tirinya Saat Ibu Korban Berobat ke Rumah Sakit

Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan saat menggelat jumpa pers

MAKALAMNEWS.ID - Sungguh bejat aksi RYS (27) Warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini.

Ia tega mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 6 tahun.

Melati merupakan anak tiri pelaku. Di mana, pelaku sendiri saat ini merupakan seorang pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan, kejadian terjadi di rumah korban di Kuala Tungkal.

"Kejadian ini dilaporkan oleh M Ibu Korban," ujar AKP Frans saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Selasa (10/9/2024).

Modus operandi yang dilakukan, pelaku membujuk rayu korban dengan berkata "main yok" namun korban tidak menuruti kemauan dari pelaku yang ternyata positif dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Frans mengatakan, awal kejadian Senin (2/9/24) sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku kembali ke rumah, anak tiri dan istri pelaku juga ada di rumah.

Kemudian pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke dalam kamar yang memang terpisah dengan kamar korban.

"Sekira lukul 12.00 WIB hari yang sama Istri tersangka menitipkan anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena iatri tersangka yang merupakan ibu kandung korban akan berobat ke rumah sakit," katanya.

Setelah ibu korban pergi, tersangka mengajak korban bermain dan melancarkan aksinya mencabuli korban.

"Setelah mencabuli korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju," sebutnya.

AKP Frans mengatakan, tidak lama setelah tersangka melancarkan aksinya istri tersangka pulang dari rumah sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar rumah.

"Barulah pada 5 September 2024 Korban mengeluh kesakitan kepada Ibunya. Karena curiga Ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat.

"Secara psikologis korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan," katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Terhadap tersangka diancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Miliar," katanya.

AKP Frans menambahkan, salam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews