MAKALAMNEWS.ID - Saat ini, di Kota Jambi sudah dimulai penerapan sistem transaksi pembayaran parkir non tunai atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di beberapa wilayah parkir perkotaan.
Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperluas digitalisasi
Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih meresmikan secara langsung pembayaran restribusi parkir secara elektronik (QRIS) di pedesterian kawasan Tugu Keris Siginjai di bilangan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (18/9/2024) pagi.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi Saleh Ridha menjelaskan, tujuan dari penerapan pembayaran retribusi parkir melalui sistem elektronik itu untuk sebagai alternatif pembayaran kepada masyarakat pengguna jasa parkir selain menggunakan uang cash, dan meningkatkan transparansi transaksi retribusi parkir.
"Selanjutnya juga untuk memudahkan pendataan penerimaan retribusi parkir,” ujarnya.
Target 2024 ini sebanyak 450 orang juru parkir sudah memiliki barcode QRIS.
“Sementara saat ini baru ada 70 orang jukir di bawah naungan Dishub kota Jambi yang sudah mempunyai barcode QRIS, sementara yang lainnya sedang berproses,” katanya.
Ia bilang, saat ini ada 9 pos retribusi parkir resmi yang berada di dalam kawasan Pasar Jambi yang sudah bisa menggunakan sistem pembayaran elektronik.
"Sistem QRIS ini digunakan di dua lokasi, di jalan umum dan pos yang ada di Simpang Bata wilayah Pasar yang mempunyai 9 pos resmi. Jadi, sistem ini memudahkan masyarakat, namun pembayaran tunai tetap masih bisa dilakukan," pungkasnya. (*)
Social Header