Berita Terkini

Patroli Gabungan Polres Tebo Amankan Satu Wanita yang Membakar Lahan di Desa Pemayungan

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan saat mengecek lokasi karhutla

MAKALAMNEWS.ID - Setelah minggu lalu berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Tebo Ilir, kali ini Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Saat itu, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Patroli Gabungan lebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan patroli di sekitar Desa Pemayungan. 

Di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar Sungai Bulan, tim menemukan seorang perempuan berinisial DE (35 tahun), warga Desa Pemayungan, yang sedang membersihkan lahan. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah membakar lahan tersebut pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi satu potongan kayu bekas terbakar, satu buah parang, satu buah korek api merk Osaka, dan satu buah kep semprot. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan mengatakan, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara maksimal untuk melindungi hutan kita," ujar Kapolres Tebo.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara. 

Proses penyidikan akan terus dikawal hingga selesai dan berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda