Berita Terkini

Lewat Proses Panjang, Pengadilan Putuskan UIN STS Jambi Pemilik Tanah di Kampus I Telanaipura

Rektor UIN STS Jambi memimpin rapat bersama para pejabat membahas tindak lanjut pasca putusan


MAKALAMNEWS.ID -  UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berhasil memenangkan sengketa tanah dengan masyarakat sekitar. 

Sengketa ini melibatkan lahan di area Kampus I UIN STS Jambi, Telanaipura. 

Keputusan tersebut disahkan melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Jmb. 

Pengadilan Negeri Jambi memberikan kemenangan kepada pihak UIN STS Jambi dalam putusan tersebut.

Proses persidangan sengketa tanah ini memakan waktu yang cukup lama dan melibatkan berbagai pihak. 

Tim hukum UIN STS Jambi bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung. 

Mereka berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Seorang tim, Dr Jaya mengungkapkan rasa syukur atas putusan pengadilan tersebut. 

“Kami sangat senang dengan hasil ini. Kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi semua pihak,” ucapnya.

Sementara, Rektor UIN STS Jambi, Prof. As’ad, M.Pd, menyampaikan apresiasi atas kemenangan di pengadilan tingkat pertama ini. 

Menurutnya,  kemenangan ini sangat berarti bagi UIN STS Jambi dalam mempertahankan asetnya. 

“Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses hukum ini. Hingga kita UIN STS Jambi dinyatakan sebagai pemakai sah tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977,” ujarnya.

“Kemenangan ini merupakan hasil kerja keras tim hukum UIN STS Jambi serta dukungan berbagai pihak terkait. Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi upaya semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Sengketa tanah ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak. 

Masyarakat sekitar mengklaim bahwa tanah di Kampus I UIN STS Jambi merupakan milik mereka. 

Mereka mengajukan gugatan terhadap UIN STS Jambi untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah tersebut. 

Proses hukum yang panjang ini akhirnya berakhir dengan kemenangan bagi UIN STS Jambi.

Putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa UIN STS Jambi memiliki hak sah atas tanah yang diperebutkan. 

Dengan demikian, klaim masyarakat dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Pengadilan menegaskan bahwa dokumen dan bukti yang diajukan oleh pihak UIN STS Jambi lebih kuat dan dapat dipercaya.

Prof. As’ad  berharap agar hubungan baik dengan masyarakat sekitar tetap terjaga meskipun terjadi sengketa ini. 

Rektor mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengembangan pendidikan di Jambi. 

“Mari kita bergandeng tangan untuk kemajuan pendidikan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Dengan kemenangan ini, UIN STS Jambi dapat melanjutkan rencana pengembangan kampus tanpa hambatan. 

UIN STS Jambi terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda