Berita Terkini

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Sabu, Warga Singkut Terancam Penjara Seumur Hidup

Kabag Wasidik AKBP Andi M Ichsan saat jumpa pers


MAKALAMNEWS.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram yang berhasil diungkap subdit 1. 

Hal tersebut di ungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda jambi AKBP Andi M Ichsan didampingi  Subdit 1 serta Kasubbid Penmas Bid Humas polda jambi saat konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

Disampaikan AKBP Andi M Ichsan, untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 463,390 Gram (+0,4 KG) dengan tersangka berinisial M warga Singkut Kabupaten Sarolangun.

Pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di depan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan transaksi narkoba ini," ujar AKBP Andi Iksan. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp.602.407.000,” lanjutnya. 

Atas keberhasilan ini setidaknya ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan 2.316 jiwa.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda