Prof Dr As’ad (Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)
Saat ini Indonesia
mengalami darurat Judi Online, mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2024 Data
Boks mencatat telah terjadi transaksi ratusan triliun, pada tahun 2022
transaksi judi online tembus sampai Rp. 100 triliun.
Di 2024 terdeteksi sebanyak empat juta orang
Indonesia terlibat dalam permainan judi online, mulai dari kelompok umur 10
tahun sampai 50 tahun. Rata-rata pecandu judi online sebanyak 80% berasal dari
masyarakat kelas menegah ke bawah.
Dua faktor penyebab meledaknya permainan judi
online mulai dari ingin cepat kaya hingga hanya sekedar mengisi waktu dan
menghindari kesepian.
Kartitni Kartono, seorang
ahli patologi sosial mengatakan perjudian merupakan sebuah tindakan
mempertaruhkan suatu nilai secara sengaja dengan sebuah kesadaran akan resiko
dan harapan yang belum pasti hasilnya.
Sedangkan judi online adalah tindakan individu
yang dengan sengaja mentransmisi atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Praktik judi online berbeda
dengan praktik judi konvensional yang membutuhkan kehadiran fisik dan interaksi
langsung para pemain. Pada judi online seorang pelaku bisa berjudi di manapun
dan sambil menjalankan berbagai aktifitas, mulai dari dalam toilet bahkan
sambil duduk di mesjid mendengarkan ceramah agama! Judi online memiliki kelebihan
terbebas dari batas-batas ruang dan waktu, sehingga aman dari penggerebekan
aparat hukum, sebagaimana yang sering terjadi pada judi konvensional seperti
sabung ayam atau jenis judi lainnya.
Karakteristik judi online
yang sangat tersembunyi dan menjaga privasi inilah yang membuat judi online
menjadi penyakit masyarakat yang tersembunyi.
Ia tidak diketahui tapi akan meledak dan muncul ke
permukaan publik ketika terjadi satu kasus seperti yang terjadi baru-baru ini,
seorang polisi wanita membakar suaminya hingga tewas karena suami terlibat judi
online, dan terdapat kasus seorang anggota TNI yang bunuh diri karena hutang
judi online.
Ketika menulis opini ini,
penulis sempat melakukan dialog dengan seorang pelaku judi online yang
mengatakan bahwa hobinya bermain judi online sudah sangat mengganggu
psikologisnya yang cenderung menjadi sangat emosional dan tidak terkendali.
Prof Asad mengatakan, bahwa candu judi online
tidak kalah berbahayanya dengan candu narkoba, sangat merusak mental seseorang.
Pada kasus lain penulis
juga melihat bagaimana satu keluarga yang orang tuanya (ayah dan ibu) adalah
pecandu judi online, yang pada akhirnya orang tua tersebut menelantarkan
anak-anak mereka.
Orang tua tidak lagi memperhatikan pendidikan dan
menafkahi anak-anaknya dan berbagai kewajiban orang tua lainnya. Bagi mereka
yang terpenting adalah bagaimana caranya agar mendapatkan modal untuk deposit
yang ditransfer ke bandar judi online.
Proses transaksi transfer
judi online sangatlah gampang, seorang pemain dapat mendeposit dana ke bandar
judi online tanpa banyak proses administrasi, dengan cara gampang, pemain dapat
bisa langsung memilih jenis permainan judi.
Proses yang sangat mudah ini membuat judi online
mudah diakses dan dimainkan oleh siapapun. Biasanya website judi online berkamuflase
dengan nama lembaga, bahkan para bandar sering menggunakan nama lembaga
Pendidikan, Ketika di klik yang muncul adalah tawaran judi online. Pemerintah
bukan tidak melakukan upaya blokir website judi online, tetapi tetap saja para
bandar judi memiliki cara dan strategi lebih canggih.
Daya rusak judi online
jelas tidak dapat dipungkiri lagi, mulai dari dampak rusaknya mental dan
psikologis seorang pecandu judi online, sampai kepada terganggunya perekonomian
seseorang yang bisa memunculkan efek domino seperti tindakan kriminal karena
membutuhkan modal deposit.
Agar dapat mencegah
dahsyatnya daya rusak judi online ini, maka sangat membutuhkan kehadiran Negara
agar judi online tidak semakin meluas. Aparat hukum harus menegakkan
perundangan tentang judi online yang telah termaktub dalam UU ITE pasal 27
(ayat 2) yang secara jelas mengatakan bagi mereka yang melanggar adalah pidana
dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.00 (satu miliar).
Selain itu, pemerintah harus menghambat dengan
sistematis permainan judi online, hal ini sudah dilakukan oleh Pusat Pelaporan
Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah memblokir sekitar lima ribu
rekening karena judi online.
Selain aspek hukum, bagi
masyarakat yang terpapar dan sudah kecanduan judi online yang mengalami
kerusakan psikologis perlu penanganan khusus. Pemerintah sangat perlu
mendirikan sebuah lembaga rehabilitasi yang ditujukan bagi masyarakat yang
membutuhkan konsultasi, dan terapi agar dapat terlepas dari kecanduan judi
online.
Jika tidak ada kehadiran
negara dalam bentuk nyata untuk mengatasi judi online, maka judi online akan
menjadi pemicu utama dalam persoalan penyakit masyarakat. Kementerian dan
instansi Pemerintah idealnya juga melakukan apa yang dilakukan oleh Gus Yaqut
di Kementerian Agama yang akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang terlibat
judi online.
Selain
itu judi online dapat dicegah secara kultural dan pendidikan, lembaga
pendidikan sudah harus memulai berbagai cara untuk dapat mencegah peserta didik
agar tidak terlibat dalam judi online.
Perguruan
tinggi merupakan lembaga pendidikan yang paling rawan mahasiswanya akan
terlibat judi online, maka seharusnya di perguruan tinggi juga mulai melakukan
langkah strategis agar para mahasiswa tidak masuk dalam pusaran judi online.(*)
Sumber: uinjambi.ac.id
Social Header