Berita Terkini

Rekanan Heran Panitia Lelang Sebut Paket Pekerjaan di Muaro Jambi Sudah Ada Pemiliknya, Ketua Gapensi: Laporkan ke APH

Ketua Gapensi Provinsi Jambi Ritas Mairiyanto 

MAKALAMNEWS.ID - sejumlah rekanan mengeluhkan dugaan adanya pengaturan paket pekerjaan di Kabupaten Muaro Jambi.

Proyek-proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Muaro Jambi disinyalir sudah ada pemiliknya tanpa melalui proses lelang.


Satu rekanan mengatakan, mereka saat memasukan penawaran sudah dilarang oleh petugas ULP Muaro Jambi. Alasannya, karena paket-paket proyek tersebut sudah ada pemiliknya.


"Ini kan sudah melanggar aturan. Masak kita rekanan ingin masukkan penawaran tapi dilarang, katanya sudah ada yang punya paket tersebut. Ada apa ini," tanyanya.


Bahkan, katanya, ada dua paket pekerjaan sekaligus dengan perusahaan sama yang menjadi pemenanganya. "Tanpa alasan yang jelas mengalahkan pemenang secara angka dan administrasi," ujarnya.


Rekanan melaporkan keluhan tersebut kepada Gapensi Provinsi Jambi.


Menanggapi keluhan dari banyak rekanan itu, Ketua Gapensi Jambi Ritas Mairiyanto mengatakan, pihaknya sudah sering mendengarkan soal keluhan ini.


Menurutnya, kasus seperti ini sudah banyak mendapat laporan dan masukkan dari anggotanya.


“Sehingga anggota saya merasa dirugikan dalam proses lelang di Provinsi Jambi apalagi yang terjadi di Muaro Jambi baru-baru ini.”


“Saya melihat bahkan menurut pengalaman kami, memang proses lelang itu harus sesuai dengan aturan berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021. Dan tidak boleh ditambah-tambah. Sudah jelas itu. Menambah-nambah syarat, atau mencari-cari kesalahan sampai detil,” katanya.


Bahkan, kata Ritas ia mendengar panitia sampai mengecek ke toko masalah molen.


“Itukan hal yang tidak lumrah dilakukan. itu kami anggap merugikan pihak penyedia jasa. Melihat tendesius perusahaan bukan orang dalam, itu dikalahkan. Itu saya sarankan kepada anggota untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diperiksa mulai dari proses lelang, sampai dengan pemenang. Dan mungkin dianggap itu menyalahi prosedur,” ujarnya.


Ritas menanggapi kalau hal itu tidak boleh dilakukan panitia lelang.


“Sebab lelang itu sebatas hanya melihat sesuai kualifikasi, harga sesuai atau tidak sehingga tidak merugikan orang. Kalau ini dilihat sampai dicek beli molen di mana dan sewa di mana, itukan tidak perlu. Sampai panitia lelang mempertanyakan itu. Tidak wajar,” katanya.


“Seharusnya klarifikasi bahan itu, panitia mememanggil rekanan. Bukan seperti intelijen. Itu sama dengan mencari-cari kesalahan. Itu melanggar aturan,” sambungnya.


Di sini Ritas melihat negara jelas dirugikan. Apalagi, panitia memilih nilai penawaran yang lebih tinggi.


“Saran saya laporkan atau batalkan paket-paket proyek seperti itu. Kalau memang terjadi KKN terhadap kegiatan tersebut. Saya merasa anggota saya dirugikan,” pungkasnya.(rud/*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda