Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi
MAKALAMNEWS.ID – Masalah yang dihadapi pensiunan guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, Asniati sudah mulai selesai.
Masalah dihadapi Asniati yang diminta mengembalikan gaji Rp 75 juta menuai
simpati.
Gubernur Jambi Al Haris turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Al Haris datang langsung ke rumah Asniati.
Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi juga turun tangan menyelesaikan
masalah tersebut.
Menurut Raden Najmi, permasalahan ini miss komunikasi antara OPD terkait, yaitu
Dinas Pendidikan dan BKD dengan Asniati.
Pihaknya melalui OPD terkait telah berkoordinasi
dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat mengusulkan perubahan SK guru tersebut
untuk dijadikan guru fungsional.
"Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan
akhir dari BKN," katanya, Jumat (5/7/2024).
Dikatakannya, jika BKN pusat menyetujui perubahan
SK tersebut, otomatis Asniati tidak diwajibkan membayar uang gaji yang sudah
dia terima Rp 75 juta. Artinya Asniati pensiun di umur 60 tahun.
Seandainya seandainya BKN tidak menyetujui, Raden
Najmi akan mengambil alih hutang tersebut.
Raden Najmi siap mengembalikan uang Rp 75 juta lebih itu kepada negara.
"Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi
tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah
mengabdi," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi,
Ulil Amri mengatakan, komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN regional
Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.
Menurut Ulil Amri, pihaknya
sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniati.
Ulil
berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara.
Jangan sampai dimasa pensiun yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban.
Apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.(rud/*)

Social Header