Gubernur Jambi Al Haris
MAKALAMNEWS.ID - Gubernur Jambi Al Haris ikut memberi tanggapan pada paripurna terkait pemandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050, Rabu (10/7/2024), bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jambi.
Gubernur
Jambi memberikan Tanggapan Pemerintah Atas Penjelasan DPRD Provinsi Jambi
Tehadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tentang Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
dan Kawasan Tanpa Rokok Di Provinsi Jambi.
Dijelaskan
Al Haris, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
Ranperda ini dapat menjawab kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian
bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan, membantu penyelesaian
permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di pengadilan atau Litigasi,
maupun diluar pengadilan atau Non Litigasi, sekaligus sebagai pelaksanaan
amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum.
“Ranperda
tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan ini diharapkan
nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam
upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin
dan kelompok rentan di Provinsi Jambi. Ranperda ini sangat penting untuk segera
diselesaikan, agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di
lapangan,” katanya.
Al
Haris juga memberikan jawaban tentang Ranperda Pemberdayaan Organisasi
Masyarakat. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat
memiliki hak dalam mengambil keputusan yang strategis, mengungkapkan aspirasi
yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar
untuk mengungkapkan pikiran dan tuntutannya.
“Dalam
kehidupan politik yang lebih demokratis saat ini, banyak Organisasi Masyarakat
atau Ormas mulai meninggalkan strategi konfrontatif dengan pemerintah, dan
beralih untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan
bangsa. Ormas saat ini tidak lagi memandang pemerintah sebagai kekuatan
pengekang bagi kegiatan pergerakan mereka, sebaliknya menganggap pemerintah
sebagai mitra yang dapat memberdayakan segenap potensi yang ada didalam Ormas.
Dengan disusunnya Ranperda ini, Pemerintah mempunyai ruang untuk lebih
memberdayakan Ormas-Ormas yang ada di Provinsi Jambi,” katanya.
Al
Haris juga memberikan dukungan terhadan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR). Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung penyusunan Ranperda tentang
Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang diinisiasi DPRD Provinsi Jambi.
Ranperda
KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur
mengenai KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun
2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang
pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi
kesehatan.
“Ranperda
Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu
menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
di Provinsi Jambi. Pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang
harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam
pelaksanaan di lapangan. Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi
masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan
yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula,” ujar gubernur.(rud/*)

Social Header