Ketua DPD Gapeknas (Garda Pembangunan Nasional) Jambi H A Rahman
MAKALAMNEWS.ID – Paket pekerjaan anggaran 2024 yang ada di Pemerintah Kota Jambi diduga sudah diatur siapa pemenang paket-paket pekerjaan tersebut.
Ketua DPD Gapeknas (Garda Pembangunan Nasional) Jambi H A Rahman ikut menanggapi terkait hal tersebut.
Bahkan, kata Rahman, pihaknya sudah menyurati Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih untuk menindaklanjuti hal tersebut. Namun, hingga sekarang belum ada tindakan.
“Kita minta Pj Wali Kota Jambi membatalkan lelang proyek yang dinilai cacat procedural. Minta untuk meninjau kembali keputusan itu, sampai sekarang tidak ada ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rahman bilang, DPD Gapeknas sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Pj Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dengan tembusan Kajati, Kapolda, KAD, maupun Ombudsman untuk menyikapi hal tersebut.
Surat tersebut terkait laporan PT Wirasta Karya yang meminta
Pokja membatalkan penetapan pemenang CV Putra Jaya Perkasa sebagai pemenang dan
juga kami menyatakan bahwa pengadaan yang dilakukan Pokja sarat dengan unsur
KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) dengan rekanan yang ditunjuk sebagai
pemenang.
Dalam proses perjalanan tender tersebut terdapat beberapa kejanggalan. Pokja pemilihan paket pekerjaan parit Jalan TP. Sriwijaya (lanjutan) (DBH) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Pihaknya menilai, ULP berpotensi rawan menerima pungli. “Saya berharap Pokja harus bekerja baik, jujur, stop KKN dan manipulasi,” katanya.
Selain itu, pihaknya berharap
kerja sama dari Pj Wali Kota Jambi untuk bersama-sama memberantas korupsi di
bidang pengadaan barang jasa. Alasannya, kasus korupsi di bidang pengadaan
barang jasa adalah terbanyak kedua yang ditangani oleh aparat penegak hukum
(KPK, Kejaksaan, Kepolisian) setelah kasus penyuapan.
“Untuk itu kami
berharap agar Penjabat Wali Kota Jambi bisa menindaklanjuti surat ini agar
dugaan rekayasa paket pekerjaan yang di tender terhindar dari unsur KKN dan
pengadaan paket pekerjaan yang ditenderkan diduga diarahkan tidak terjadi di kota
Jambi,” pungkas Rahman.
Sebelumnya, Aruffi Direktur PT
Wirasta Karya telah mengirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) 12 Juni 2024 lalu terkait terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pihaknya melaporkan dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yifsk sehay berupa pertama kesalahan dalam melaksanakan evaluasi.
Kedua penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur dalam peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaam barang / jasa pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Yang ketiga adanya dugaan rekayasa/persekongkolan sehingga terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Keempat penyalahgunaan wewenang oleh pokja, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan atau Kepala daerah pada kelompok kerja pemiliham pada unit letja pengaduan barang/jada Kota Jambi tahun anggaran 2024 periode lelang 23 April 2024 dan 14 Mei 2024 serta 28 Mei 2024.
Total paket yang dilelang ada 84 dengan total nilai lelang Rp 148.733.000.000.
Pihaknya juga melampirkan bukti atas dugaan tersebut yakni untuk dugaan kesalahan dalam melaksanakan evaluasi. Untuk penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur.
Selain itu bukti adanya rekayasa/persengkongkolan sehingga terjadinya persaingan tidak sehat adalah jawaban sanggah pokja atas sanggahan PT Wirasta Karya paket proyek Jalan TP Sriwijaya (lanjutan) menggunakan Perpres No 12/2018. Sementara dokumen menggunakan Perpres No 16/2018 serta surata pemberitahuan kepada KPA Cipta Karya sesuai dengan isian dokumen pengadaan sanggah (LDP banding 35 ditujukan KPA Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi) dinyatakan salah alamat dan disamapikan bahwa tender tersebut bukan pada KPA Cipta Karya tapi pada KPA Bina Marga Dinas PU Kota Jambi.
Pihaknya juga melampirkan bukti terkait penyalahgunaan wewenang oleh pokja, Kepala UKPBJ, PPK, KPA dan atau kepala daerah.(*)

Social Header