MAKALAMNEWS.ID - Setelah melakukan serangakaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi, akhirnya Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus
pelaku yang menyebarkan video syur "Enak Yank" KN eks mahasiswa Jambi dan MA teman wanitanya yang juga mahasiswi.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni JG karyawan service handphone. Ia ditangkap saat berada dirumahnya.
Penangkapan pelakua tersebut dibenarkan Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.
JG, kata Reza, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses, dan langsung ditahan.
Menurut Reza, modus yang dilakukan JG awalnya mengambil dan memindahkan data pribadi milik korban. Data tersebut tersimpan di galeri filer tersembunyi di handphone milik korban.
Dijelaskannya, berawal pada 20 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, korban datang ke satu counter handphone untuk memperbaiki LCD Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya. Handphone tersebut dijemput korban pada 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari.
Namun, korban datang lagi ke counter tersebut 3 Mei 2024 untuk mengklaim garansi service, karena andphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (black screen).
4 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, korban dihubungi temannya kalau video syur Korban dengan MA telah viral di sosial media (Twitter) dan pada WhatsApp Group.
"Selanjutnya, 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, korban mendatangi counter tersebut untuk mengambil handphone miliknya dan menanyakan mengapa videonya (video porno) tersebar di sosial media," katanya saat jumpa pers di Polda Jambi, Rabu (5/6/2024).
Tapi, pihak counter menyatakan tidak melakukan perbaikan dicounternya, namun diserahkan ke tempat service lain bekerjasama dengan counter tersebut. Yaitu tempat Service GP.
Selanjutnya, korban mendatangi tempat service GP. Ternyata handphone miliknya sudah diambil oleh pihak counter pada 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB.
Setelah dlakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak counter dan tempat service GP. Barulah diketahui, satu karyawan counter atas nama JG pada 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi di handphone korban.
Caranya, pelaku membuka galeri membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (face ID dan password).
JG ini mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba dan kemudian munculah membuka dengan password. JG selanjutnya memasukkan password (yang mana password diminta pihak counter kepada korban saat handphone diservice.
Selanjutnya, kata AKBP Reza, tersangka mengirimkan video tersebut dengan menggunakan satu handphone milik karyawan counter atas nama AU dengan cara AIRDROP dan dari handphone AU Video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya atas nama EJ. Video tersebut telah ditonton JG lebih dari satu kali.
Dikatakannya, JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP). Yang mana, jika perbaikan LCD hanya mengecek pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD.
Reza mengatakan, untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(rud/*)

Social Header