Berita Terkini

MK Kabulkan Gugatan PDI Perjuangan, PSU Pemilu 2024 Dua TPS di Kabupaten Batanghari, Ini Lokasinya

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi


MAKALAMNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDI Perjuangan atas hasil Pemilu 2024.

Sebagian gugatan PDI Perjuangan untuk meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum 2024 DPRD Provinsi Jambi dikabulkan MK.

Amar putusan itu dibacakan dalam sidang MK, Senin (10/6/2024).

Isinya MK memerintahkan dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan PDI Perjuangan. 

Sebelumnya, PDI Perjuangan meminta untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

Kemudian 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Lalu 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Dikabulkannya sebagian gugatan dari PDI Perjuangan untuk PSU ini dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi hokum Suparmin.

"Ya, MK memutuskan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari," katanya kepada wartawan.

Mantan jurnalis ini bilang, pihaknya akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari tersebut.

"Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera," ujarnya.

Dijelaskan Suparmin, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan, hanya dua TPS di Batanghari yang dikabulkan untuk PSU.

"Itu mengikat, jadi tidak alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum," pungkasnya.(rud/*)

 

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda