MAKALAMNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi
(MK) mengabulkan gugatan PDI Perjuangan atas hasil Pemilu 2024.
Sebagian gugatan PDI Perjuangan
untuk meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum 2024 DPRD Provinsi
Jambi dikabulkan MK.
Amar putusan itu dibacakan dalam
sidang MK, Senin (10/6/2024).
Isinya MK memerintahkan
dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu,
Kabupaten Batang Hari.
Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang
sebelumnya dilayangkan PDI Perjuangan.
Sebelumnya, PDI Perjuangan meminta
untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan
Sungai Gelam.
Kemudian 5 TPS di Kecamatan Maro
Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Lalu 6 TPS di Kecamatan Danau
Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Dikabulkannya sebagian gugatan
dari PDI Perjuangan untuk PSU ini dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi
divisi hokum Suparmin.
"Ya, MK memutuskan PSU di TPS
02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang
Hari," katanya kepada wartawan.
Mantan jurnalis ini bilang,
pihaknya akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua
TPS di Kabupaten Batanghari tersebut.
"Waktunya 30 hari untuk kami.
Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu
perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan
segera," ujarnya.
Dijelaskan Suparmin, dari sejumlah
gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan, hanya dua TPS di Batanghari yang
dikabulkan untuk PSU.
"Itu mengikat, jadi tidak
alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena
tidak beralasan hukum," pungkasnya.(rud/*)

Social Header