MAKALAMNEWS.ID - Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 atau yang lebih dikenal kasus suap ketok palu ada perkembangan terbaru.
Yakni, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
satu tersangka baru kasus tersebut.
Siap itu tersangkanya? Yakni Suliyanti, mantan anggota
DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Suliyanti merupakan istri dari mantan Bupati Muaro Jambi
dua periode Burhanuddin Mahir alias Cik Bur.
Cik Bur sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD
Provinsi Jambi.
Terkait penetapan tersangka baru itu, dibenarkan pihak
KPK.
Walau belum mengumumkan secara resmi, Juru Bicara KPK Ali
Fikri membenarkan ada tersangka baru yang baru ditetapkan.
Ali Fikri bilang tersangka baru tersebut beinisial S.
" Ya..satu orang sudah ditetapkam sebagai tersangka, berinisial S,"
katanya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Status tersangka terhadap Suliyanti yang mantan anggota
Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi ini juga diketahui dari surat panggilan KPK
terhadap saksi yang diperiksa untuk tersangka Suliyanti.
Satu saksi yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi
Suliyanti adalah Effendi Hatta mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Mantan Ketua DPRD Jambi tersebut diperiksa di Polda Jambi,
Selasa (4/6/2024).
Effendi Hatta masuk ke ruangan penyidik sejak pukul 10.20
Wib.
Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Efendi Hatta mengatakan,
diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Suliyanti.
"Saya memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti
dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD
Provinsi Jambi," katanya.
Menurut Efendi Hatta, tidak banyak pertanyaan yang
ditanyakan kepada dirinya. "Mengikuti BAP saya yang lama dan memperbarui
saja," ujarnya.
Selain Effendi Hatta, penyidik KPK juga melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Yakni Gusrizal, Tadjudin Hasan, Arrakhmat Eka Putra, dan
AR Syahbandar, Nurhayati, dan Mely Hairiyah.
Saksi lainnya yang juga diperiksa, yakni mantan Gubernur
Jambi Zumi Zola, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, Hefni (PNS),
dan Ari Anton (Swasta).
Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya
pemeriksaan saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Namun
dia tidak menyebutkan para saksi diperiksa untuk tersangka baru.
Ali Fikri hanya mengatakan, pemeriksaan ini lanjutan
pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap pada para
anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017- 2018.(rud/*)

Social Header