MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda
Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
di wilayah hukum Polda Jambi.
Terbaru, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil
menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh seberat
4 Kilogram.
Hal ini disampaikan, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP
Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda
Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat
menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan
masyarakat.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, di
wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga
orang sedang beristirahat di warung.
“Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang
dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram
yang dibungkus teh Cina,” kata Alumni Akpol Angkatan 2000 ini.
Menurutnya, pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS
dan NL. Mereka mengaku barang bukti dibawa
dari daerah Aceh.
“Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR adalah oknum
ASN di Provinsi Riau,” jelasnya.
YR diketahui sebagai staf umum di kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Ia bilang, YR berperan mengambil barang dari Aceh. Tujuannya
mengirim barang ini ke Lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.
“Saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi
yakni Pekanbaru dan Aceh,” ujarnya.
Dijelaskannya, ditaksir nilai barang haram tersebut
mencapai Rp 5 Miliar.
“Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20
ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar,”
pungkas AKBP Ernesto Saiser.
Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal
114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika," pungkasnya. (syah/*)

Social Header