Berita Terkini

Kabar Terkini, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Pelaku Merupakan ASN

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan saat jumpa pers, Selasa (11/6/2024).


MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Terbaru, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 Kilogram.

Hal ini disampaikan, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan masyarakat.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang  sedang beristirahat di warung.

“Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibungkus teh Cina,” kata Alumni Akpol Angkatan 2000 ini.

Menurutnya, pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL. Mereka  mengaku barang bukti dibawa dari daerah Aceh.

“Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR adalah oknum ASN di Provinsi Riau,” jelasnya.

YR diketahui sebagai staf umum di kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

Ia bilang, YR berperan mengambil barang dari Aceh. Tujuannya mengirim barang ini ke Lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.

“Saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh,” ujarnya.

Dijelaskannya, ditaksir nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar.

“Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar,” pungkas AKBP Ernesto Saiser.

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (syah/*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda