Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi saat mengukuhkan 149 kepala desa
MAKALAMNEWS.ID – Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi mengukuhkan jabatan 149 kepala desa.
Pengukuhan
dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa
dilakukan di gedung serba guna Muaro Jambi, Rabu (19/6/2024).
Masa
jabatan 149 kepala desa di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang
sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sempat hadir
dalam acara tersebut, Gubernur Jambi Al Haris, Forkompinda, sekda, kepala OPD
dilingkup pemkab Muaro Jambi dan seluruh kades yang dikukuhkan.
Acara diawali dengan pengukuhan oleh Pj Bupati Muaro Jambi Raden
Najmi, dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.
Dalam sambutannya,
Raden Najmi mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro
Jambi tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa didasari ketentuan
dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga
perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
mengucapkan selamat dan sukses kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan
diperpanjang masa jabatannya,” katanya.
Menurut Raden
Najmi, hal ini berkat kebersamaan dan keterpaduan serta kedewasaan berpolitik
seluruh komponen masyarakat.
Harapannya
ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi Pilkada serentak
yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.
“Saya berharap kepala desa menjadi garda terdepan memberikan contoh kepada warganya guna mensukseskan Pilkada 2024,” pungkasnya.(rud/*)
Social Header