Berita Terkini

Tongkang Tabrak Jembatan, Ditpolairud Polda Jambi Tahan 3 Kapal dan Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka

 

Ditpolaiurud Polda Jambi mengamankan tongkang muatan batubara yang menabrak Jembatan Aurduri


MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menahan 3 kapal dan menerapkan 1 orang tersangka terkait kejadian viralnya beberapa waktu lalu kapal tongkang menabrak jembatan di aliran Sungai Batanghari.

 

Hal ini disampaikan Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/5/2024) malam.

 

Saat ini pihak Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak Jembatan Aurduri 1 baru-baru ini.

 

“Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.

 

Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal beserta kru kapal untuk ditindak lanjuti.

 

“Saat ini sudah ditetapkan 1 orang tersangka dalam kasus penabrakan Jembatan Aurduri 1 dengan kejadian 13 Mei 2024 kemarin yang menyebabkan kerusakan pada jembatan,” ujarnya.

 

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD , KSOP , BPJN serta PPTB untuk izin serta kerusakan tersebut,” sambungnya. 

 

Ditambahkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat, untuk kejadian kapal tongkang yang menabrak jembatan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Sedangkan kapal yang dibawa nakhoda tersebut telah kita sita. Nantinya kita carikan lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari,“ pungkasnya.(ir/*)

 

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda