Berita Terkini

Pemprov Jambi Minta Pemkab Batanghari Larang Aktivitas Muat Batubara Selama Penghentian Operasional

 

Tongkang batubara yang menabrak fender Jembatan Aurduri I belum lama ini


MAKALAMNEWS.ID – Pemprov Jambi sudah menghentikan aktivitas angkutan batubara via jalur sungai sejak 16 Mei sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

 

Untuk hal itu, Pemprov Jambi meminta Pemkab Batanghari melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan aktivitas bongkar muat batubara di Tersus.

 

Pengawasan ini, kata Plt Asisten Perekenomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah untuk menindaklanjuti pengumuman dari Satgaswas Gakum Angkutan Batubara Provinsi Jambi terkait penghentian sementara operasional semua angkutan batubara via jalur sungai.

 

Johansyah mengatakan, Dishub Batanghari agar mengawasi atau melarang aktivitas muat batubara dari darat ke kapal sampai dengan dibukanya kembali operasional angkutan batubara melalui sungai.

 

“Diminta mengawasi dan pengendalian terhadap kapal tongkang yang sudah muat sebelum diumumkan penghentian operasional angkutan batubara untuk tetap melanjutkan perjalanan," katanya.

 

Johansyah juga meminta agar melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan kepada SatgasWasGakkum Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi.

 

"Setiap giat terkait penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui sungai agar dikoordinasikan dan dilaksanakan bersama dengan tim Satgas Daerah," ujarnya.


Sebelumnya, Satgaswas Gakum Batubara Provinsi Jambi menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara di jalur sungai.


Penghentian sementara itu setelah fender Jembatan Aurduri I ditabrak tongkang bermuatan batubara. 

Dihentikannya operasional batubara lewat jalur Sungai Batanghari, karena pemerintah menunggu hasil pemeriksaan kondisi fisik jembatan Aurduri I usai ditabrak kapal tongkang.

Penghentian aktivitas angkutan batubara lewat jalur sungai itu dikatakan Wakil Satgaswas Gakum Batubara Provinsi Jambi, Johansyah.

Menurutnya, pemberitahuan ini ditujukan kepada Pengusaha Batubara, Ketua PPTB, Pemilik TUKS dan Pelaku Usaha Kapal Tongkang.      

“Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur Sungai Batanghari, menggunakan kapal tongkang termasuk kapal tongkang menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara dihentikan atau dilarang beroperasi,” ujarnya.(rud)

© Copyright 2022 - MakalamNews