Berita Terkini

Kasus Pemuda Bunuh Begal di Kuala Tungkal Jambi Akhirnya Dihentikan Polisi

Polda Jambi menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu (12/5/2024).



MAKALAMNEWS.ID - Polisi akhirnya menghentikan kasus Fiki Harman Malawa (20).


Fiki awalnya ditahan dan menjadi tersangka membunuh begal.


Sebelumnya Fikri disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati. 


Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.


Menurut Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, penghentian kasus atau SP3 dilakukan Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.


"Ya, kita sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, akan digelar perkara SP3 Penghentian proses penyedikan akan dihentikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).


Mantan Kapolsek Jelutung ini mengatakan, setelah kasus dihentikan, Fiki langsung dibebaskan.


Kompol M Amin Nasution menjelaskan, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat. laporan terhadap kejadian yang dialaminya 


"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," ujarnya.


Dalam kasus begal ini, M Edo terduga pelaku tewas setelah ditikam korban yang akan dirampoknya.


Saat itu korban Fiki Malawa (20) melakukan perlawanan ketika pelaku hendak merampoknya.


Peristiwa itu terjadi pada 30 April 2024 lalu di jalan STUD Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulul, Tanjung Jabung Barat.


Polda Jambi menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu (12/5/2024).


Hadir dalam jumpa pers Dirreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudistira.


Andri bilang keterangan tersangka yang menikam Edo, hal itu dilakukan Fiki karena melindungi dirinya sendiri dan adik kandungannya. 


"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan Edo dan Hardi Al Akbar," katanya, 


Namun, polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut. Menurut Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira hal ini berdasarkan Pasal 49 KUHPidana.(rud)

© Copyright 2022 - MakalamNews