Polda Jambi menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu (12/5/2024).
MAKALAMNEWS.ID - Polisi akhirnya menghentikan kasus Fiki Harman Malawa (20).
Fiki awalnya ditahan
dan menjadi tersangka membunuh begal.
Sebelumnya Fikri disangkakan
Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati.
Namun, terkait fakta yang
ditemukan kasusnya diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.
Menurut Plh Kasubbid Penmas
Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, penghentian kasus atau SP3 dilakukan
Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.
"Ya, kita sudah
berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, akan digelar perkara SP3 Penghentian
proses penyedikan akan dihentikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa
(14/5/2024).
Mantan Kapolsek Jelutung ini
mengatakan, setelah kasus dihentikan, Fiki langsung dibebaskan.
Kompol M Amin Nasution
menjelaskan, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum
membuat. laporan terhadap kejadian yang dialaminya
"Kalau menyangkut laporan
tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di
Polres dan Polda," ujarnya.
Dalam kasus begal ini, M
Edo terduga pelaku tewas setelah ditikam korban yang akan dirampoknya.
Saat itu korban Fiki Malawa
(20) melakukan perlawanan ketika pelaku hendak merampoknya.
Peristiwa itu terjadi
pada 30 April 2024 lalu di jalan STUD Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulul,
Tanjung Jabung Barat.
Polda Jambi menggelar
jumpa pers terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu (12/5/2024).
Hadir dalam jumpa pers
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudistira.
Andri bilang keterangan
tersangka yang menikam Edo, hal itu dilakukan Fiki karena melindungi dirinya
sendiri dan adik kandungannya.
"Dari
perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan Edo dan Hardi Al
Akbar," katanya,
Namun, polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut. Menurut Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira hal ini berdasarkan Pasal 49 KUHPidana.(rud)
Social Header