MAKALAMNEWS.ID – Polisi akan
menghentikan kasus begal di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat baru-baru
ini yang menyebabkan tersangka tewas.
Dalam kasus begal ini, M Edo terduga
pelaku tewas setelah ditikam korban yang akan dirampoknya.
Saat itu korban Fiki Malawa (20) melakukan
perlawanan ketika pelaku hendak merampoknya.
Peristiwa itu terjadi pada 30 April
2024 lalu di jalan STUD Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulul, Tanjung Jabung
Barat.
Polda Jambi menggelar jumpa pers
terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu (12/5/2024).
Hadir dalam jump pers Dirreskrimum
Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudistira.
Andri bilang keterangan tersangka
yang menikam Edo, hal itu dilakukan Fiki karena melindungi dirinya sendiri dan
adik kandungannya.
"Dari perbuatan pemerasan dan
penganiayaan yang dilakukan Edo dan Hardi Al Akbar," katanya,
Namun, polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut. Menurut Kombes Pol
Andri Ananta Yudhistira hal ini berdasarkan Pasal 49 KUHPidana.
Seperti
diketahui, dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa
melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan
ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain;
terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun
orang lain, tidak dipidana”.
"Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimun
Polda Jambi akan gelar perkara besok khusus konstruksi FH pada saat melakukan
pembelaan," kata Andri Ananta didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes
Pol Mulia Prianto.
Pihaknya
akan hentikan perkara warga Tanjab Barat jadi tersangka usai bunuh begal ini,
demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara.
Dalam
kesempatan itu, polisi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah
menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir
J oleh Sambo.
Dijelaskannya, hasil rekontruksi 10
Mei 2024 lalu, awalnya Fiki keluar dari dari dekat jembatan Pematang Tembesu sore
hari bersama adik kandungnya Lipilitus Halawa.
Mereka mengendarai sepeda motor merk
Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan tujuan ke PT Kausar untuk mengambil gaji
milik tersangka Fiki.
"Setelah selasai mengambil
gaji, mereka berniat pulang kerumah tapi mampir dulu ke warung sate. Setelah
makan, Fiki dan adiknya melanjutkan perjalanan pulang," ujarnya.
Fiki mengendarai motornya di tepi
jalan dengan menyusuri pinggir jalan (melawan arah) Lintas Pekanbaru ke Jambi.
Sampai di Simpang PT.STUD Fiki dan
adiknya disetop M Edo dan Hardi Al Akbar.
Edo saat itu memegang kepala motor
Fiki. Fiki bertanya mengapa Edo menghentiknya dan ternyata Edo meminta uang.
Adik Fiki turun dari motor, setelah
turun langsung berjalan menuju kearah depan sepeda motor.
Selanjutnya Hardi memukul Fiki
dibagian kepala belakang sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan.
Setelah itu mencekik Fiki dari arah
belakang leher dan menarik Fiki hingga turun dari motornya.
Setelah berhasil mengambil handphone
Fiki, Edo menyimpan handphone ke pinggang kanan sedangkan Hardi memukuli
Fiki.
Edo mendekati adik Fiki dan
mecengkram kerah baju sambil memumukuli kepala bagian atas.
Adik Fiki meminta ampun kepada Edo
agar berhenti memukulinya. Tetapi Edo masih memukuli.
Mengetahui adiknya dipukuli, Fiki
yang masih dipukuli mencoba mendekati adiknya sambil menarik baju Edo dan
meminta agar adiknya jangan dipukuli.
Edo lalu mengambil dan mengeluarkan
senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya.
Terhadap senjata tajam tersebut, Edo
lalu mengayunkan senjata tajam tersebut kearah leher Fiki sebanyak 2 kali
namun berhasil ditangkis.
Fiki menangkis pisau dengan tangan
sehingga mengakibatkan telapak tangan kiri luka dan mengeluarkan darah. Kemudian
Fiki menerjang perut korban Edo ssehingga mengakibatkan mundur + 2,5 meter
menjauh dan jatuh terduduk di tanah.
Fiki langsung berlari menuju ke
motornyauntuk mengambil pisau didalam jok setelah berhasil mengambil pisau yang
masih bersarung, Fiki kembali mendekati Edo sambil mencabut pisau dari
sarungnya dengan posisi tangan.
Saat bersamaan korban Edo juga
berlari mendekati Fiki, Ketika mendekati Edo menggunakan tangan sebelah
kanannya berusaha memukul Fiki.
Fiki saat itu langsung menusukan pisau
ke perut Edo.
Dari arah kanan, Hardi menerjang
tersangka Fiki kearah bagian punggung Fiki hingga maju terdorong ke depan satu
langkah.
Fiki mengayunkan pisau mengenai
bagian rusuk sebelah kiri Hardi.
Saksi Lipilitus berlari mendekati
Fiki sembari membuang pisau yang ada ditangan kanan yang sudah tidak bergagang
ke arah rerumputan yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
Setelah itu eduanya meninggalkan
lokasi kejadian,

Social Header