Dirreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudistira (tengah) saat jumpa pers



MAKALAMNEWS.ID – Polisi akan menghentikan kasus begal di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat baru-baru ini yang menyebabkan tersangka tewas.

 

Dalam kasus begal ini, M Edo terduga pelaku tewas setelah ditikam korban yang akan dirampoknya.

 

Saat itu korban Fiki Malawa (20) melakukan perlawanan ketika pelaku hendak merampoknya.

 

Peristiwa itu terjadi pada 30 April 2024 lalu di jalan STUD Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulul, Tanjung Jabung Barat.

 

Polda Jambi menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus tersebut, Minggu (12/5/2024).

 

Hadir dalam jump pers Dirreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudistira.

 

Andri bilang keterangan tersangka yang menikam Edo, hal itu dilakukan Fiki karena melindungi dirinya sendiri dan adik kandungannya. 

 

"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan Edo dan Hardi Al Akbar," katanya, 

 

Namun, polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut. Menurut Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira hal ini berdasarkan Pasal 49 KUHPidana.

Seperti diketahui, dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

"Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimun Polda Jambi akan gelar perkara besok khusus konstruksi FH pada saat melakukan pembelaan," kata Andri Ananta didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

Pihaknya akan hentikan perkara warga Tanjab Barat jadi tersangka usai bunuh begal ini, demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.

 

 

Dijelaskannya, hasil rekontruksi 10 Mei 2024 lalu, awalnya Fiki keluar dari dari dekat jembatan Pematang Tembesu sore hari bersama adik kandungnya Lipilitus Halawa.

 

Mereka mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan tujuan ke PT Kausar untuk mengambil gaji milik tersangka Fiki. 

 

"Setelah selasai mengambil gaji, mereka berniat pulang kerumah tapi mampir dulu ke warung sate. Setelah makan, Fiki dan adiknya melanjutkan perjalanan pulang," ujarnya. 

 

Fiki mengendarai motornya di tepi jalan dengan menyusuri pinggir jalan (melawan arah) Lintas Pekanbaru ke Jambi.

 

Sampai di Simpang PT.STUD Fiki dan adiknya disetop M Edo dan Hardi Al Akbar.

 

Edo saat itu memegang kepala motor Fiki. Fiki bertanya mengapa Edo menghentiknya dan ternyata Edo meminta uang. 

 

Adik Fiki turun dari motor, setelah turun langsung berjalan menuju kearah depan sepeda motor.

 

Selanjutnya Hardi memukul Fiki dibagian kepala belakang sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan.

 

Setelah itu mencekik Fiki dari arah belakang leher dan menarik Fiki hingga turun dari motornya. 

 

Setelah berhasil mengambil handphone Fiki, Edo menyimpan handphone ke pinggang kanan sedangkan Hardi memukuli Fiki. 

 

Edo mendekati adik Fiki dan mecengkram kerah baju sambil memumukuli kepala bagian atas.

 

Adik Fiki meminta ampun kepada Edo agar berhenti memukulinya. Tetapi Edo masih memukuli. 

 

Mengetahui adiknya dipukuli, Fiki yang masih dipukuli mencoba mendekati adiknya sambil menarik baju Edo dan meminta agar adiknya jangan dipukuli.

 

Edo lalu mengambil dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya.

 

Terhadap senjata tajam tersebut, Edo lalu mengayunkan senjata tajam tersebut kearah leher Fiki sebanyak 2 kali namun  berhasil ditangkis.

 

Fiki menangkis pisau dengan tangan sehingga mengakibatkan telapak tangan kiri luka dan mengeluarkan darah. Kemudian Fiki menerjang perut korban Edo ssehingga mengakibatkan mundur + 2,5 meter menjauh dan jatuh terduduk di tanah. 

 

Fiki langsung berlari menuju ke motornyauntuk mengambil pisau didalam jok setelah berhasil mengambil pisau yang masih bersarung, Fiki kembali mendekati Edo sambil mencabut pisau dari sarungnya dengan posisi tangan. 

 

Saat bersamaan korban Edo juga berlari mendekati Fiki, Ketika mendekati Edo menggunakan tangan sebelah kanannya berusaha memukul Fiki.

 

Fiki saat itu langsung menusukan pisau ke perut Edo. 

 

Dari arah kanan, Hardi menerjang tersangka Fiki kearah bagian punggung Fiki hingga maju terdorong ke depan satu langkah.

 

Fiki mengayunkan pisau mengenai bagian rusuk sebelah kiri Hardi. 

 

Saksi Lipilitus berlari mendekati Fiki sembari membuang pisau yang ada ditangan kanan yang sudah tidak bergagang ke arah rerumputan yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut. 

 

Setelah itu eduanya meninggalkan lokasi kejadian,