Berita Terkini

Impian Pardomuan Siregar Maju Pilwako Jambi Jalur Perseorangan Gagal, Ternyata Ini Penyebabnya

 

Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim


MAKALAMNEWS.ID – Impian Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim untuk maju Pilwako Jambi 2024 melalui jalur independen atau perseorangan harus dikubur.


Sebab, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilwako Jambi jalur perseorangan.


Hal itu setelah KPU Kota Jambi menyatakan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Syarat-syarat yang sudah diberikan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim dikembalikan pihak KPU Kota Jambi.


“Benar, kita mengembalikan berkas hard copy dukungan bakal calon perseorangan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim karena dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Selasa (14/5/2024) kepada wartawan.


Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim sebelumnya menyerahkan sejumlah box kontainer berisi syarat dukungan.


Saat dicek KPU Kota Jambi, syarat dukungan hanya berjumlah 22.276.


Ternyata, dari jumlah tersebut yang murni dukungan kepada Pardomuan Siregar hanya 1.194. Sisanya dukungan atas nama orang lain.


Tentu saja, dengan jumlah dukungan 1.194, tidak memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Jambi yakni sebanyak 38.379 dukungan KTP.


Pardomuan dan Candra Johan Karim dipersilakan untuk melapor ke Bawaslu jika hasilnya dirasa tidak memuaskan.(rud)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda