MAKALAMNEWS.ID – Impian Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim untuk maju
Pilwako Jambi 2024 melalui jalur independen atau perseorangan harus dikubur.
Sebab, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilwako Jambi
jalur perseorangan.
Hal itu setelah KPU Kota Jambi menyatakan syarat dukungan pasangan calon
perseorangan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
Syarat-syarat yang sudah diberikan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim dikembalikan
pihak KPU Kota Jambi.
“Benar, kita mengembalikan berkas hard copy dukungan bakal calon
perseorangan Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim karena dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Selasa
(14/5/2024) kepada wartawan.
Pardomuan Siregar dan Candra Johan Karim sebelumnya menyerahkan sejumlah box
kontainer berisi syarat dukungan.
Saat dicek KPU Kota Jambi, syarat dukungan hanya berjumlah 22.276.
Ternyata, dari jumlah tersebut yang murni dukungan kepada Pardomuan Siregar
hanya 1.194. Sisanya dukungan atas nama orang lain.
Tentu saja, dengan jumlah dukungan 1.194, tidak memenuhi syarat dukungan
yang ditetapkan KPU Kota Jambi yakni sebanyak 38.379 dukungan KTP.
Pardomuan dan Candra Johan Karim dipersilakan untuk melapor ke Bawaslu jika
hasilnya dirasa tidak memuaskan.(rud)

Social Header